Memiliki rumah idaman adalah mimpi setiap orang. Namun harga rumah yang makin mahal dan selalu mengalami kenaikan membuat sebagian orang semakin sulit untuk memiliki rumah.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyrakat untuk memiliki rumah yaitu dengan fasilitas KPR. Fasilitas ini sengaja di sediakan oleh perbankan di Indonesia berupa pinjaman untuk membantu masyrakat untuk membiayai pembelian rumah kepada developer, dimana nanti nya masyarakat yang membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR dapat mengangsur harga rumah yang dibeli nya kepada bank penyedia layanan KPR, dengan suku bunga dan jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya oleh pihak bank bersangkutan.
- Adapun proses yang harus dilalui apabila kita ingin membeli rumah secara KPR:
1. Tentukan rumah yang akan dibeli.
2. Bayar uang muka sesuai ketentuan developer.
3. Serahkan berkas-berkas pengajuan KPR
4. Wawancara KPR / Konfirmasi by Phone
5. Persetujuan KPR
6. Bayar Biaya Proses KPR dan Pajak
7. Akad Kredit
8. Serah Terima Rumah.
- Semakin banyak nya property di indonesia membuat persaingan antar developer/pengembang property semakin ketat begitu juga persaingan antar marketing nya. Hal ini membuat banyak marketing mengeluarkan segala cara agar konsumen tertarik membeli property yang diinginkan nya. Oleh karena itu konsumen harus berhati-hati dalam memilih produk property yang diinginkan agar tidak mudah tertipu daya.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kita mengajukan KPR :
1. Jangan percaya begitu saja apabila marketing menjanjikan KPR pasti di acc/disetujui, karena acc KPR sepenuh nya adalah Hak dan Wewenang pihak bank.
2. Tidak Black list di Bank Indonesia. Semua bank penyedia KPR selalu berpatokan pada bank indonesia saat memproses pengajuan KPR. Apabila kita di black list, maka pengajuan KPR kita sudah pasti ditolak.
3. Penghasilan perbulan, paling tidak 3x angsuran KPR yang akan kita ajukan. Cth apabila kita ingin mengajukan angsuran 3 juta/bln maka paling tidak kita harus memiliki penghasilan 8-9 juta/bln.
4. Tidak memiliki banyak pinjaman dibank lain atau leasing. Apalagi kalau pinjaman tersebut sering nunggak. Karena hal ini akan menjadi pertimbangan pihak bank dalam memproses KPR anda.
5. Saldo tabungan setiap akhir bulan minimal 3x angsuran/bln yang diajukan.
6. Transaksi pemasukan di rekening tabungan sesuai dengan data penghasilan yang diajukan kepada Pihak Bank.
7. Saat pihak bank melakukan konfirmasi atau pengecekan kepada pihak perusahaan, data yang disampaikan harus sesuai dengan data yang diajukan kepada pihak bank.
- Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan KPR :
1. Form pengajuan KPR dari bank (biasa disediakan oleh developer)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah (apabila sdh menikah)
5. Fotocopy Kartu NPWP
6. Slip Gaji Asli / Surat Keterangan Penghasilan
7. Surat Keterangan Kerja Asli / SK. Pengangkatan
8. Fotocopy Rekening Koran / Buku tabungan 3 bln terakhir
9. Laporan Keuangan 3 bln terakhir (wiraswasta)
10. SIUP, TDP / Surat Keterangan Usaha. (wiraswasta)
Apabila ketentuan-ketentuan tersebut sudah bisa terpenuhi, maka anda tidak perlu khawatir lagi pengajuan KPR nya tidak di setujui. Jadi persiapkan dahulu segala sesuatu nya dengan baik dan jangan tergesa-gesa. #Ricky